Tentang LAMDIK
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan) merupakan lambaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melakukan akreditasi program studi. Secara kelembagaan LAM KEPENDIDIKAN diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung, yaitu (1) asosiasi profesi keilmuan dan pengguna; (2) asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
Untuk memastikan pendidikan diselenggarakan secara berkualitas, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 35, ditetapkan sistem akreditasi satuan pendidikan. Akreditasi dimaksud dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) KEPENDIDIKAN yang menurut Permendikbud No. 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1) butir b bertugas dan berwenang melakukan akreditasi Program Studi.
Program Doktor Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, telah berhasil meraih akreditasi dengan peringkat "Unggul" berdasarkan keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor 458/SK/LAMDIK/Ak/DIV/2024. Sertifikat akreditasi ini berlaku mulai 17 April 2024 hingga 16 April 2029, menunjukkan bahwa program tersebut telah memenuhi standar mutu tertinggi dalam pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh LAMDIK. Pencapaian ini mencerminkan komitmen UPI dalam menyediakan pendidikan berkualitas dan memenuhi ekspektasi akademik serta profesional di bidang pendidikan masyarakat.